Ketentuan tanggungan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tanggungan anak untuk ptkp hanya diberikan untuk pegawai dengan jenis kelamin laki-laki.
- Ketentuan anak yang tertanggung sama dengan ketentuan anak yang berlaku di ketentuan tanggungan anak untuk penghitungan gaji.
- Anggota keluarga yang ditanggung tidak menjadi anggota keluarga (menikah, lahir, meninggal) pada tahun pajak berjalan.
- Ketentuan lain yang belum termuat akan diinformasikan lebih lanjut atau dapat menghubungi Direktorat SDM Universitas Islam Indonesia.
Apakah artikel ini membantu?